You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Spanduk dan Baliho di Pancoran Ditertibkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

11 Spanduk dan Baliho di Pancoran Ditertibkan

Satgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin dan melanggar aturan. Hasilnya 11 spanduk dan dua baliho berhasil disita.

Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang

Kasatgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, bertebarannya spanduk dan baliho liar di kawasan jalan raya maupun fasos fasum membuat lokasi terkesan kumuh. Penertiban media luar ruang sudah sering dilakukan, namun para pelaku masih membandel tetap memasangnya.

"Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku tak menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang," kata Hotman.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Belasan spanduk itu diturunkan petugas dari Jalan Kampus Trilogi, Jalan Duren Tiga Raya, Jalan Pasar Minggu Raya, Jalan Perdatam Raya, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Warung Buncit Raya. Sedangkan baliho dicopot petugas dari jembatan penyebrangan orang (JPO) depan Kalibata City dan JPO Jalan Gatot Subroto.

Ditambahkan Hotman, penertiban spanduk dan baliho bertujuan untuk menciptakan wilayah yang bersih dan tertata. "Kita akan kembali menyusuri lokasi yang dijadikan tempat pemasangan spanduk liar," tandas Hotman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik