You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Spanduk dan Baliho di Pancoran Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

11 Spanduk dan Baliho di Pancoran Ditertibkan

Satgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin dan melanggar aturan. Hasilnya 11 spanduk dan dua baliho berhasil disita.

Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang

Kasatgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, bertebarannya spanduk dan baliho liar di kawasan jalan raya maupun fasos fasum membuat lokasi terkesan kumuh. Penertiban media luar ruang sudah sering dilakukan, namun para pelaku masih membandel tetap memasangnya.

"Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku tak menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang," kata Hotman.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Belasan spanduk itu diturunkan petugas dari Jalan Kampus Trilogi, Jalan Duren Tiga Raya, Jalan Pasar Minggu Raya, Jalan Perdatam Raya, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Warung Buncit Raya. Sedangkan baliho dicopot petugas dari jembatan penyebrangan orang (JPO) depan Kalibata City dan JPO Jalan Gatot Subroto.

Ditambahkan Hotman, penertiban spanduk dan baliho bertujuan untuk menciptakan wilayah yang bersih dan tertata. "Kita akan kembali menyusuri lokasi yang dijadikan tempat pemasangan spanduk liar," tandas Hotman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10069 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1226 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati